Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ke masyarakat langsung kembali digelar di lapangan lembeyan wetan Magetan
gefmmadiun.com — Magetan. Masih dalam upaya memerangi keberadaan rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan tetap aktif melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat. Sosialisasi dengan bentuk talkshow dan hiburan musik campursari kali ini diadakan di lapangan lembeyan wetan, Sabtu (12/11/2022). Acara tersebut dihadiri langsung Suprawoto Bupati Magetan, Rudi Harsono Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Magetan, dan sejumlah Forkopimcam.
Dalam sambutan sekaligus membuka acara tersebut Suprawoto mengatakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal sangat penting bagi negara dan pemerintah daerah. Negara yang sehat dan bagus kata Bupati bisa berjalan karena pajak termasuk pajak cukai. Salah satunya di kabupaten Magetan digunakan untuk membangun rumah sakit di lembeyan dan Panekan yang rencana pembangunannya akan selesai di tahun 2023.
“Salah satu manfaat dari pajak cukai rokok yakni untuk kesehatan masyarakat, sebentar lagi di Lembeyan dan Panekan akan dibangun rumah sakit, jadi masyarakat tidak perlu jauh lagi ke kota untuk berobat”, ujar Bupati.
Bupati menambahkan pajak cukai tidak hanya dirasakan bidang kesehatan saja tetapi bidang lain pun seperti pendidikan juga sangat terbantu. Untuk daerah lembeyan direncanakan akan dibangun SMK, agar pelajar lulusan SMP yang berasal dari lembeyan yang ingin melanjutkan ke jenjang SMK tidak perlu jauh lagi untuk bersekolah di kota. Begitupun untuk bidang olah raga pajak cukai rokok pun nantinya akan digunakan untuk membangun sirkut Mario yang bisa digunakan masyarakat berlatih dan bertanding moto GP kelas Moto3 seperti Mario Suryo Aji Pembalap kebanggaan Magetan.
Sementara itu Talkshow Gempur Rokok Ilegal menghadirkan nasarumber dari Bea Cukai dan Madiun dan Polres Magetan dipandu oleh Drs Gunendar M.Si, Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan selaku moderator. Masyarakat Lembeyan sangat antusias menyimak sekaligus mengikuti talkshow dengan bertanya secara langsung tentang rokok Ilegal. Gunendar juga menyampaikan kegiatan sosialisasi gempur rokok Ilegal yang sudah 12 kali dilaksanakan mendapat apresiasi dari kepala kantor Bea dan Cukai Madiun untuk Kabupaten Magetan.
“Setelah bertemu dengan kepala kantor Bea dan Cukai Madiun ternyata kabupaten Magetan ini dinilai paling bagus dalam hal sosialisasi rokok ilegal karena selalu dihadiri oleh Bupati, jadi dalam kesempatan ini saya mengucapkan terimakasih kepada bapak Bupati yang selalu menyempatkan hadir di acara sosialisasi gempur rokok ilegal”, kata Gunendar dalam pembukaan talkshow.
Dalam talkshow, Azam salah satu narasumber dari Bea dan Cukai Madiun mengingatkan masyarakat untuk mengenali bentuk rokok Ilegal terutama para pemilik warung atau toko agar tidak terkena sanksi denda dan penjara. Untuk ciri rokok Ilegal harus diingat 2P dan 2B. Untuk 2P artinya Polos dan Palsu, yakni rokok yang tidak menggunakan pita cukai atau polosan dan menggunakan pita cukai palsu. 2B artinya Berbeda dan Bekas, artinya rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya dan menggunakan pita cukai bekas.Azam menambahkan di Indonesia saat ini hanya ada SKT (Sigaret Kretek Tangan) dan SKM (Sigaret Kretek Mesin) serta yang terbaru dalam bentuk liquid untuk rokok elektrik yang semuanya wajib membayar pajak cukai kepada negara.