Tim Pemberantasan Rokok Ilegal Magetan Temukan Rokok Yang Diduga Menggunakan Pita Cukai Tidak Sesuai.
gefmmadiun.com — Magetan. Petugas gabungan dari Bea Cukai Madiun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar), Kejaksaan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan kembali melaksanakan operasi peredaran rokok ilegal yang ketiga, Rabu (14/09/2022).
Drs. Gunendar, M.Si Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Magetan mengatakan ada 3 wilayah yang dilakukan operasi hari ini ke beberapa warung dan toko di kecamatan Panekan, Kawedanan dan Sidorejo.
“Hari ini terbagi tiga tim, diantaranya tim satu di kecamatan Panekan, tim dua di kecamatan Sidorejo, tim 3 di Kawedanan. Dimana setiap tim terdiri dari personil bea cukai Madiun, satpol PP Magetan, kejaksaan dan Disperindag kabupaten Magetan”, ungkap Gunendar.
Khusus untuk tim wilayah Panekan kata Gunendar berhasil mengungkap produk rokok bermek Liga kemasan warna merah di Toko milik Puji Astutik, yang berlokasi di RT 1 RW 1 Desa Bedagung Kecamatan Panekan. Rokok merk Liga diduga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, yakni tidak tercantum jumlah batang dalam pita cukai. Dengan temuan tersebut pihaknya mengaku langsung membeli rokok tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Dengan temuan ini kami akan petakan bahwa di tempat tersebut pernah ada rokok yang diduga pita cukai tidak sesuai peruntukannya untuk selanjutnya akan berkoordinasi dengan bea cukai Madiun karena yang berwenang penyelidikan sampai penindakan ada di petugas bea cukai”, tambahnya.
Sementara itu Heru Setyawan petugas Bea Cukai Madiun mengatakan tempat yang rawan peredaran rokok ilegal biasanya terdapat di daerah perbatasan atau wilayah pedesaan dimana pihak warung atau toko dan konsumennya tidak begitu mengetahui ciri-ciri rokok ilegal.
“Karena wilayah Magetan luas kami biasanya melibatkan sales rokok resmi dan petugas jasa ekspedisi apabila menemukan rokok ilegal di warung atau toko dan kiriman paket sebagai pelapor”, terang Heru.
Adanya kerjasama dengan beberapa pihak diharapkan bisa segera teratasi dengan baik yakni peredaran rokok ilegal tidak ada lagi di wilayah Indonesia khususnya di kabupaten Magetan.